Rabu, 13 April 2011

Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan

A. Kondisi Fisik

Semakin pesat pertumbuhan kendaraan dan makin bertambahnya populasi penduduk Indonesia menyebabkan semakin tingginya angka kecelakaan, permasalahan ini disebabkan sebagian besar masyarakat Indonesia tidak tertib berlalu lintas, selain itu pula sarana dan prasarana fasilitas keselamatan jalan yang tertinggal dalam penyediaannya oleh pemerintah. Hal ini tentunya sangat mengganggu kelancaran lalu lintas dan bahkan menyebabkan meningkatnya angka kecelakaan di Indonesia hal ini dapat diminimalisasi dengan menyediakan alat untuk mengendalikan dan Pengamanan bagi pemakai jalan dan setidaknya dapat mengurangi angka kecelakaan dan meningkatkan pelayanan transportasi tentunya pihak pemerintah dapat melakukan terobosan - terobosan melalu penyediaan alat-alat yang dapat mengendalikan pemakai jalan dalam berlalu lintas dengan menyediakan alat tersebut sesuai dengan aturan, bentuk dan spesifikasi yang sebenarnya.

B. Permasalahan

Permasalahan yang akan dikaji dalam hal ini meliputi bentuk dan letak penempatan

C. Ruang Lingkup Penulisan

Ruang lingkup penulisan ini antara lain :

1. Jenis alat pengendali pemakai jalan

- Untuk jalan di lingkungan permukiman

- Jalan local yang mempenyai kelas jalan IIIC

- Jalan – jalan yang sedang dilakukan pekerjaan konstruksi

Alat pembatas kecepatan

Alat pembatas kecepatan adalah kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi untuk membuat pengemudi kendaraan bermotor mengurangi kecepatan kendaraannya. Kelengkapan tambahan antara lain berupa peninggian sebagian badan jalan yang melintang terhadap sumbu jalan dengan lebar, tinggi, dan kelandaian tertentu yang dikenal sebagian besar oleh masyarakat adalah “ Polisi Tidur “.

Penempatan alat pembatas kecepatan pada jalur lalu lintas dapat didahului dengan pemberian tanda dan pemasangan rambu-rambu lalu lintas.

Penempatan alat pembatas kecepatan pada jalur lalu lintas harus diberi tanda berupa garis serong dari cat berwarna putih yang digunakan untuk member peringatan kepada pengemudi kendaraan bermotor tentang adanya alat pembatas kecepatan didepannya.

Bentuk penampang melintang alat pembatas kecepatan menyerupai trapesium dan bagian yang menonjol di atas badan jalan maksimum 12 cm. penampang kedua sisi miringnya mempunyai kelandaian yang sama maksimum 15%. Lebar mendatar bagian atas proposional dengan bagian menonjol di atas badan jalan dan minimum 15 cm.


Alat pembatas Tinggi dan Lebar Kendaraan

Alat pembatas tinggi dan lebar adalah kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi untuk membatasi tinggi dan lebar kendaraan beserta muatannya memasuki suatu ruas jalan tertentu. Kelengkapan tambahan dapat berupa portal atau sepasang tiang yang ditempatkan sebelah sisi kiri dan kanan jalur lalu lintas.

Portal ukuran lebar bagian dalam sekurang-kurangnya 2.00 meter dan tinggi bagian atas paling bawah sekurang-kurannya 2.00 meter. Portal harus dilengkapi dengan pengunci yang dapat dibuka sewaktu-waktu bila dalam keadaan darurat.

Lokasi pemasangan alat pembatas tinggi dan lebar kendaraan, harus didahului pemberian tanda dan pemasangan rambu-rambu lalu lintas.

Untuk membatasi lalu lintas kendaraan ukuran besar masuk kesuatu kawasan untuk alasan keselamatan ataupun alasan kerusakan infrastruktur, digunakan gerbang portal yang membatasi ketinggian kendaraan yang memasuki kawasan tersebut. Permasalahan yang timbul dengan adanya portal adalah kesulitan bila kendaraan pemadam kebakaran akan masuk bila terjadi kebakaran, untuk mengatasi keadaan tersebut biasanya portal dilengkapi dengan gembok yang bisa dibuka bilamana dibutuhkan

1. Jenis alat pengaman pemakai jalan

Pagar Pengaman Jalan

Alat pengaman pemakai jalan yang biasanya disebut pagar pengaman jalan atau Guardril, pagar pengaman jalan ini biasanya di tempatkan pada :

- Sisi jalan yang kondisi geologinya sangat membahayakan.

- Sisi jalan yang berdampingan dengan bagian jalan laiinya

- Sisi jalan yang membahayakan karena kondisi geometricnya

- Sisi jalan yang berdekatan dengan bangunan bangunan lainnya.

Pagar pengaman jalan adalah kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi sebagai pencegah pertama bagi kendaraan bermotor yang tidak dapat dikendalikan lagi agar tidak keluar dari jalur lalu lintas yang mengakibatkan kecelakaan fatal. Kelengkapan tambahan dapat berupa suatu unit konstruksi yang terdiri dari lempengan dan/atau batang besi, tiang penyangga dan pengikatnya yang dipasang pada tepi jalan yang berbahaya bagi pengemudi kendaraan yang kesemua bahannya terbuat dari besi/baja antikaratan, sehingga akan tahan lama digunakan.

Cermin Lalu Lintas

Cermin lalu lintas adalah kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi sebagai alat untuk menambah jarak pandang pengemudi kendaraan bermotor.

Kelengkapan tambahan dapat berupa suatu unit konstruksi yang terdiri dari cermin, bingkai cermin, tiang penyangga dan pengikatnya yang dipasang pada tepi jalan

Cermin tikungan dipasang pada lokasi-lokasi dimana pandangan pengemudi kendaraan bermotor sangat terbatas atau terhalang seperti pada tikungan tajam dan persimpangan jalan.

Delinator

Delinator adalah alat yang berfungsi sebagai alat pengendali pengemudi yang memiliki sifat dan bentuk yang berbeda dengan alat-alat pengendali lalu lintas dan pengemudi, alat ini terbuat dari karet dan dipasang di daerah tikungan tajam atau daerah berbahaya laiinya yang sifatnya mengarahkan pengemudi, pada bagian atas delinator terpasang scot light atau benda yang dapat memantulkan cahaya biasanya berwarna kuning sebagai tanda peringatan, warna merah sebagai tanda berbahaya dan warna putih sebagai alat untuk mengarahkan pengemudi yang dimana menjadi patokan pengemudi untuk untuk dapat mengemudikan kendaraan dengan baik.

Kanalisasi

Faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan dalam kanalisasi :

- Lahan yang ada

- Pengaturan lalu lintas

- Dimensi kendaraan

- Kecepatan rencana

- Volume Lalu Lintas

Jari-jari kanal, kendaraan yang akan belok kanan akan berhenti sesaat pada saat masuk persimpangan, selanjutnya mulai bergerak dengan kecepatan rendah/perlahan-lahan, atau belok kiri dengan kecepatan sangat rendah tanpa berhenti mempertimbangkan gerakan ini. Jari-jari kanal belok kanan adalah 15 – 30 m, karena sudut persimpangan mendekati 90 derajat. Jari-jari ini biasanya ditentukan oleh lahan yang tersedia dan lebar trotoar. Radius putaran minimum pada kendaraan rencana adalah sebagai berikut :

- Mobil Penumpang 6 m

- Truck 12 m

- Semi trailer 12 m

Lebar kanal harus disesuaikan jari-jari lengkung dan kendaraan rencana dan apabila kanal dipisahkan dari lajur lalu lintas utama dengan pulau, maka diperlukan daerah bebas sebesar 50 cm disisi kiri dan kanan kanal dimana daerah bebas tersebut diperlukan untuk bahu jalan, saluran samping dan letak pulau lalu lintas, untuk lebih jelas perhatikan tabel berikut :

Tabel 2.1 Lebar Kanal

Jari-jari Sisi luar Kanal

Kendaraan Rencana (m)

Truck Semi Trailer

Truck

13<14

8,5

5,5

14<15

8,0

15<16

16<16

17<19

7,5

7,0

6,5

5,0

19<21

6,0

4,5

21<25

5,5

25<30

5,0

4,0

30<40

4,5

40<60

4,0

3,5

60>

3,5

Pulau-Pulau Lalu Lintas

Untuk mengkanalisasi, memisahkan mengarahkan ataupun pengaman arus lalu lintas digunakan pulau lalu lintas yang berfungsi sebagai bagian jalan yang tidak dapat dilalui oleh kendaraan bermotor.

Pulau lalu lintas ditempatkan pada bagian tengah dari suatu jalur lalu lintas atau persimpangan jalan. Penempatan pulau lalu lintas harus dilengkapi dengan rambu dan/atau marka. Lokasi penempatan pulau lalu lintas disesuaikan dengan hasil manajemen dan rekayasa lalu lintas.

Pulau lalu lintas pada dasarnya dibagi dalam 3 kelompok yaitu :

- Pulau-pulau kanal (chennelizing islands) digunakan untuk memperlancar arus lalu lintas.

- Pulau pemisah (divisional islands), digunakan untuk memisahkan arus lalu lintas yang berlawanan atau searah.

- Pulau pengaman (reuge islands) digunakan untuk pejalan kaki

Pulau lalu lintas ini biasanya ditinggikan dan dibatasi dengan dengan kerb dan tinggi standar dari kerb ini antara 12 – 15 cm.

Untuk jalan tanpa pemisah, pulau pemisah (median) sebaiknya digunakan pada bagian menjelang persimpangan khususnya untuk hal-hal sebagai berikut :

- Kecepatan rencana pada jalan yang bersimpang 60 km/jam atau lebih

- Jumlah penyeberangan jalan besar dan jarak penyeberang juga besar

Ukuran minimal dari pulau-pulau lalu lintas tersebut di atas adalah sebagai berikut :

Tabel 2.2 Dimensi Minimum dari pulau lalu lintas

Tipe

Dimensi

Panjang (m)

a

Wa

La

Ra

1,0

3,0

0,5

b

Wb

Lb

Rb

Luar daerah

1,5

Wp + 1,0

0,5

5,0 m²

c

Wc

Lc

D + 1,0

5,0

d

Wd

1,0


Disamping dimensi minimum pulau-pulau lalu lintas juga perlu diperhatikan mengenai standar letak (set back) dan nose offset jari-jari nose seperti pada tabel berikut :

Tabel 2.3 Set back dan nose offset

Kecepatan Rencana (km/jam)

S1, S2 (m)

S3 (m)

O1 (m)

O2 (m)

80

60

= 50

1,0

0,75

0,50

0,50

0,50

0,50

1,5

1,0

0,5

1,1

0,75

0,50

Tabel 6.4 Jari-jari nose

Ri

Ro

Rr

0,50 – 1,00

0,50

0,50 – 1,50

Unjung nose pada pulau lalu lintas ini sebaiknya ditandai dengan marka jalan, dimana pajang minimum marka tersebut ditentukan berdasarkan fungsi dari pulau lalu lintas tersebut,

Pita Penggaduh

Pita penggaduh adalah kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi untuk membuat pengemudi lebih meningkatkan kewaspadaan menjelang suatu bahaya. Pita penggaduh berupa bagian jalan yang sengaja dibuat tidak rata dengan menempatkan pita-pita setebal 10 sampai 40 mm melintang jalan pada jarak yang berdekatan, sehingga bila mobil yang melaluinya akan diingatkan oleh getaran dan suara yang ditimbulkan bila dilalui oleh ban kendaraan.

Pita penggaduh biasanya ditempatkan menjelang perlintasan sebidang, menjelang sekolah, menjelang pintu tol atau tempat-tempat yang berbahaya bila berjalan terlalu cepat, pita penggaduh juga dipasang pada bagian-bagian jalan dimana pandang perlu untuk mengingatkan pengemudi untuk lebih berhati-hati. Pita penggaduh dipasang melintang jalur lalu lintas. Lokasi dan penangulangan penempatan pita penggaduh disesuaikan dengan hasil manajemen dan rekayasa lalu lintas.

Standar pita penggaduh

Pita penggaduh dapat berupa suatu marka jalan atau bahan lain yang dipasang melintang jalur lalu lintas dengan ketebalan maksimum 4 cm.

· lebar pita penggaduh minimal 25 cm

· jarak antara pita penggaduh minimal 50 cm

· pita penggaduh yang dipasang sebelum perlintasan sebidang minimal 3 pita penggadu

· pita penggaduh sebaiknya dibuat dengan bahan thermoplastik atau bahan yang mempunyai pengaruh yang setara yang dapat mempengaruhi pengemudi.